Registrasi kartu XL offline

Bila cara di atas dirasa sulit, cara registrasi kartu XL yang ketiga adalah dengan mengunjungi langsung XL Center terdekat secara offline.

Sebelum mengunjungi XL Center, pastikan telah membawa KTP dan KK. Petugas XL Center bakal membantu melakukan proses registrasi kartu pelanggan.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Roaming XL buat Akses Internet saat Bepergian ke Luar Negeri

Demikianlah penjelasan mengenai cara registrasi kartu XL, baik secara online maupun offline. Sebagai informasi tambahan, untuk cek registrasi kartu XL, caranya bisa dengan melakukan panggilan pada kode UMB *123*444#.

a.    Dengan layanan self care pelanggan :

–       SMS dengan format UNREG#NomorHP# kirim ke 4444

(Contoh : UNREG#088212700119#)

–       Atau website https://mysf.id/unreg dengan koneksi menggunakan nomor Smartfren pelanggan, lalu isi NIK

–       Akses *4444#, pilih menu 3 Unreg

Unreg hanya bisa dilakukan melalui nomor yang akan dilepas kepemilikannya.

b.    Dengan menghubungi layanan contact center 4444

c.    Dengan mendatangi Gallery Smartfren terdekat, dan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP & KK)

Semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir setelah permintaan Unreg dikirim.

Untuk dapat menikmati layanan, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid dan tercatat di Dukcapil dengan cara seperti pada point. 10 diatas

Anda sedang mengakses Telkomsel dengan nomor

Cara Registrasi Kartu XL Melalui SMS

Registrasi juga dapat dilakukan melalui SMS dengan format sebagai berikut:

Cara Registrasi Kartu XL Offline (XL Center)

Jika mengalami kesulitan dengan registrasi online atau melalui SMS, pelanggan bisa pergi langsung ke XL Center terdekat. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat mengunjungi XL Center adalah:

Proses registrasi khusus untuk nomor XL, dengan memasukkan 8 digit PUK yang tertera pada cangkang atau rangka sim card. Mohon pastikan segel sim card dalam keadaan utuh.

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pelanggan kartu XL, tahapan registrasi nomor handphone bisa dilakukan melalui website maupun SMS. Registrasi kartu XL diperlukan tidak hanya bagi pelanggan prabayar namun juga pascabayar. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM XL?

Perlu diketahui, sesuai anjuran pemerintah bagi pelanggan kartu SIM provider apapun wajib melakukan registrasi dengan identitas diri yang dimiliki, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Registrasi ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, terorisme dan spamming.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan itu saja, tujuan registrasi juga untuk memudahkan transaksi secara online antara pihak jasa provider dan kepentingan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah.

Mengatasi Gagal Registrasi Kartu XL

Jika kamu mengalami kendala atau kegagalan dalam proses registrasi kartu XL, langkah terakhir yang bisa diambil adalah dengan melakukan panggilan ke nomor 817. Dalam panggilan tersebut, kamu dapat mengemukakan keluhan yang dialami dalam proses registrasi.

Tim petugas layanan pelanggan (customer service) XL yang profesional akan segera memberikan bantuan dan panduan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Panggilan ke pusat panggilan XL memungkinkan kamu untuk mendapatkan solusi cepat terkait masalah registrasi yang dialami. Tim layanan pelanggan akan membantu menangani permasalahan tersebut dengan lebih detail dan memberikan arahan yang tepat agar proses registrasi dapat diselesaikan.

Dengan memahami proses registrasi kartu XL dan melaksanakannya sesuai ketentuan, pengguna akan terhindar dari gangguan layanan yang dapat terjadi jika kartu tidak terdaftar dengan benar.

Registrasi ini juga memastikan pengguna tetap mendapatkan layanan XL dengan lancar dan tanpa gangguan.

KOMPAS.com - Pelanggan perlu untuk mengetahui cara registrasi kartu XL. Sebab, bila tak melakukan registrasi kartu XL, pelanggan jadi tidak bisa mengakses layanan-layanan, seperti SMS, telepon, dan internet.

Sesuai Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya, registrasi kartu XL wajib dilakukan dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).

Baca juga: Cara Mendapatkan eSIM XL dan Harganya, Bisa Dibeli Secara Online

Kewajiban registrasi kartu XL dengan menyertakan dua data tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama yang belum mendaftar dengan NIK dan nomor KK juga diwajibkan untuk registrasi ulang.

Lantas, bagaimana cara registrasi kartu XL? Registrasi kartu XL bisa dilakukan lewat berbagai cara, baik via online maupun offline. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara registrasi kartu XL, sebagaimana dilansir laman resmi XL.

Mengapa Registrasi Kartu XL Penting?

Registrasi kartu XL adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengguna agar tetap bisa menikmati layanan operator. Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memantau penggunaan kartu prabayar dengan lebih terkontrol dan transparan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Cara Registrasi Kartu XL melalui SMS

Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK# (Contoh: DAFTAR#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Sedangkan, untuk pelanggan lama sebagai berikut:

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik ULANG#NIK#Nomor KK (Contoh: ULANG#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Bisnis.com, JAKARTA - Penting bagi setiap pengguna kartu XL baik yang baru maupun yang lama untuk memahami proses registrasi.

Registrasi kartu XL merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh pelanggan guna mempertahankan akses terhadap layanan-layanan yang disediakan, termasuk SMS, telepon, dan akses internet.

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Kewajiban registrasi kartu XL tak hanya berlaku bagi pelanggan baru, namun juga bagi pelanggan lama yang sebelumnya belum melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang diperlukan agar data pelanggan tercatat secara resmi dalam sistem perusahaan.

Cara Registrasi Kartu XL melalui Website

Dilansir laman resminya, registrasi kartu XL terdapat dua pilihan yakni menggunakan OTP dan Nomor PUK:

- Buka laman www.xlaxiata.co.id/registrasi di HP

- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan OTP"

- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK

- Lalu, Klik "Dapatkan kode"

- Setelah itu, XL Axiata akan mengirimkan kode OTP untuk Anda, selanjutnya masukkan kode tersebut.

- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Menggunakan nomor PUK di rangka kartu SIM

- Buka aplikasi browser atau chrome di smartphone Anda, lalu buka alamat situs www.xlaxiata.co.id/registrasi.

- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan Nomor PUK"

- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK.

- Lalu, masukkan delapan digit nomor terakhir PUK dari kartu XL Anda.

- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Cara Registrasi Kartu XL dengan Gampang

Manfaat dari Registrasi Kartu XL

Registrasi kartu XL bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk melindungi pengguna dari risiko pemblokiran layanan yang dapat terjadi jika kartu tidak terdaftar dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Pastikan juga untuk memeriksa status registrasi kartu dengan melakukan panggilan pada kode UMB 123444#.